Benarkah Daging Unta Membatalkan Wudlu ?



Selesai menyantap makan siang di math'am, saya ngobrol dengan salah seorang teman dalam perjalanan dari Math'am. "Bosh kok akhir-akhir ini menunya tidak pernah diganti ya? Daging Unta melulu", cetus dia. "Iya, sudah tidak enak membatalkan wudlu lagi", saya menyambung."Hah membatalkan wudlu? Apa benar sih? Dalilnya apa?", dia bertanya. Sejenak saya berpikir, sebenarnya saya juga tidak tahu dalilnya, hanya sempat dengar dari orang-orang saja.. " Sebentar, saya buka kitab-kitab Fiqih dulu mas, kalau sudah dapat nanti saya sampaikan".



A.    Pendapat Ulama dan Beberapa Dalil.

1.            Mereka Yang Mengatakan Membatalkan.
Para mujtahid berbeda pendapat tentang apakah daging Unta membatalkan wudlu atau tidak. Dan diantara mujtahid yang mengatakan bahwa daging unta membatalkan wudlu adalah ulama-ulama Dzohiriyah, sebagian pengikut Imam Hambali, Imam Syafi'i ('ala al Qoul al Qodim), Ibnu Hazimah, Abu Tsaur, An Nawawi, dan Ibnu Arabi dari madzhab Maliki dengan dalil :

عن جابر بن سمرة : أن رجلاً سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم : أ أتوضأ من لحوم الغنم ؟ قال: إن شئت فتوضأ وإن شئت فلا تتوضأ ، قال : أتوضأ من لحوم الإبل ؟ قال : نعم فتوضأ من لحوم الإبل...)
(HR. Muslim )
Dari Jabir bin Samrah :
" Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Rasul Saw : Apakah saya harus berwudlu dari (memakan) daging kambing, Nabi bersabda : "Kalau mau berwudlu-lah kalau tidak maka tidak usah. Dia berkata : Apakah saya harus berwudlu setelah memakan daging Unta, Nabi menjawab : YA", berwudlulah setelahnya..)
Dan juga sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya 
عن البراء بن عازب قال: ( سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الوضوء من لحوم الإبل ، فقال: توضؤوا منها ، وسئل عن لحوم الغنم فقال : لا تتوضؤوا منها...)
Dari al Bara' bin 'Azib:
" Rasulullah Saw ditanya tentang wudlu setelah memakan daging Unta, Nabi menjawab :" Berwudlulah setelah(memakan)nya, kemudian beliau ditanya tentang daging kambing beliau menjawab : Tidak perlu berwudlu".
Kedua hadits tersebut dinilai shahih oleh Imam Ahmad, Imam Ishaq, Abu Bakar Muhammad Khozimah.

2.            Mereka yang Mengatakan Tidak Membatalkan.

Sedangkan para mujtahid yang mengatakan bahwa daging Unta tidak membatalkan wudlu adalah : Hanafiah, Malikiah, Pengikut Syafi'I ('alal qoul as Shohih) dengan bersandar pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya,

عن جابر بن عبدالله قال(كان آخر الأمرين من رسول الله صلى الله عليه وسلم: ترك الوضوء مما غيرت النار).
Dari Jabir bin Abdillah berkata : Akhir dua perintah Rasul Saw adalah meninggalkan wudlu dari apa-apa yang diubah ( dimasak dengan) api.
Dan apa yang diriwayatkan oleh al Bayhaqi yang mauquf kepada Ibnu Abbas,
 ( إنما الوضوء مما خرج وليس مما دخل )
"Bahwasanya wudlu dari yang keluar bukan dari yang masuk".

B.     "Interogasi" Ilmiah atas Nash.

Kedua statement di atas mungkin secara sekilas terkesan saling bertentangan, namun mari kita bersama-sama menginterogasi masalah di atas dengan berbagai macam sudut pandang berikut ini:

1. Tinjauan  Bahasa.
Kelompok kedua memang menerima ke-shohih-an hadits tentang batalnya wudlu. Namun mereka mempunyai hujjah bahwa yang dimaksud dengan  wudlu pada kedua hadits di atas adalah wudlu dalam arti bahasa, yaitu : nadzafah. Bisa diartikan berkumur, bersiwak, atau hal lain yang bisa menghilangkan bau atau atsar daging Unta. Dan tidak mutlak diartikan dengan wudlu seperti pengertian istilahi. Dengan alasan pengertian bahasa inilah, maka daging Unta dianggap tidak membatalkan wudlu.( keterangan ini saya dapat dari salah satu Ulama Libya). Apabila anda merasa cukup dengan hujjah berarti tidak perlu berwudlu setelah makan daging Unta, namun kalau masih ingin meneliti dari sudut pandang lain, alangkah baiknya menyimak keterangan-keterangan berikut ini.

2. Konteks Hadits.
Sekarang mari kita berpindah ke konteks hadits. Qoul pertama secara langsung menyebut daging Kambing dan daging Unta beserta kedua hukumnya. Sementara qoul kedua, hukum daging Unta maupun daging kambing seolah-olah terselubung dalam hadits "ma ghoyyarot anNaar"ataupun "ma dakhola". Apakah benar demikian?
Imam al Bayhaqi_yang meriwayatkan hadits mauquf di atas_menambahkan bahwa siyaq hadits ini adalah meninggalkan wudlu dari makanan yang diubah oleh api alias makanan yang dimasak. Sama sekali tidak dipahami keterangan hukum daging Unta, karena memang konteksnya tidak berbicara akan hal tersebut. Sehingga pemahaman atas konteks hadits ini belum bisa dipakai secara pas untuk menghukumi daging Unta. Intinya! hukum batalnya wudlu atas daging Unta bukan disebabkan karena diubah oleh api, dalam keadaan mentahpun daging Unta bisa membatalkan wudlu. Lho, kok bisa? Untuk lebih jelasnya mari kita berpindah ke kacamata Ushul Fiqh berikut ini.
 
3. Cakupan Makna.
Bagian ini tidak jauh beda dengan sebelumnya. Mungkin hanya beberapa poin penting yang terlewatkan dari pembahasan sebelumnya, yaitu tentang 'Am dan Khos, dua mustholah yang sering muncul dalam kaidah Ushul Fiqh.
 Hadits dari Jabir bin Abdullah tentang "tidak wajibnya wudlu setelah memakan sesuatu yang diubah oleh api" masih bersifat 'Am ( universal) karena hanya tersebut di situ " apa-apa yang dimasak". Masih belum bisa ditentukan jenis masakan apa yang dimasak entah itu sayuran, daging, nasi, spageti, dsb. Semuanya dikatakan tidak membatalkan wudlu. Begitu juga dengan hadits kedua "apa-apa yang keluar" bukan "apa-apa yang masuk" lebih 'Am lagi dari yang pertama tadi dari segi cakupan maknanya.
Mari kita bandingkan dengan hadits pihak pertama ( membatalkan wudlu). Ketika Nabi ditanya tentang daging kambing beliau menyerahkan keputusannya pada si penanya, namun ketika ditanya tentang daging Unta, Nabi Saw menjawab dengan tegas: YA. Perbedaan antara kedua jawaban Nabi tadi sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa baik daging Kambing (yang tidak membatalkan) maupun daging Unta (yang membatalkan wudlu) merupakam lafadz yang bersifat khas dari segi cakupan makna..
Dan kaidah ushul Fiqh mengatakan bahwa lafadz khas akan mentakhsis lafadz 'am, meskipun bukan menghapusnya. Karena masing-masing dari lafadz yang 'am maupun yang khas mempunyai obyek sendiri-sendiri., di mana satuan-satuan yang khusus sejak awal tidak masuk dalam keumuman lafadz yang 'am. Poin penting yang kita ambil disini adalah "memakai yang khusus sebagai wakil dari yang umum dalam menjangkau hukum yang lebih spesifik".

4. Turunnya Nash.

Kalau pemaparan di atas masih belum jelas kama yanbaghi lah, alangkah baiknya kalau kita memperhatikan keterangan terakhir ini. Qoul pihak pertama ( masih ingat kan? apa qoul pertama? ) diperkuat oleh Imam Ibnu Qadamah dalam kitabnya Al Mughni.
Meskipun terkesan turun belakangan dengan adanya kalimat "  "آخر الأمرين, namun setelah diteliti, beliau menjelaskan,  bahwa hadits Jabir bin Abdullah ( pihak kedua)  turun lebih dahulu dari hadits Al Barra' (pihak pertama), dengan dalih bahwa Nabi memerintah berwudlu dari daging Unta dan tidak memerintah hal serupa untuk daging Kambing , padahal keduanya sama-sama diubah oleh api. Jadi, hadits akhirul amrain bukanlah nasikh dari hadits al Barra' maupun Jabir bin Samrah karena sarat nasikh haruslah turun lebih akhir dari yang dimansukh. Bukankah demikian?

C. Semacam Konklusi.

Apabila anda sepakat sampai di sini, maka mari kita tarik kesimpulan, wallahu a'lam bis showab, bahwa qoul pertama yang mengatakan bahwa daging Unta membatalkan wudlu harus didahulukan dan dipakai karena cakupannya lebih spesifik, konteksnya pas, dan didukung dengan masa turunnya nash tersebut. Meskipun saya menghormati pendapat mereka yang menyatakan tidak membatalkan, tetapi saya sarankan agar kita senantiasa berhati-hati dalam istinbath hukum. Keterangan di atas juga bukan berarti saya mendukung faham "fiqih-oriented" alias "fiqihisme" yang menjadi sasaran kritik para pembaharu. Namun, semata-mata agar kita lebih nyaman dan "enjoy" dalam kehidupan sehari-hari tanpa keraguan dan rasa was-was. Semoga kawan saya tadi membaca tulisan ini.
Barangkali keterangan ini masih dinilai "dangkal" bagi sebagian orang ( meskipun bagi saya ini sudah "ruwet" dan susah dita'birkan), jadi bagi siapa saja yang mempunyai uraian yang lebih lengkap, manthiqy dan wadlih saya akan berterima kasih kalau berkenan menyampaikannya.

0 Response to "Benarkah Daging Unta Membatalkan Wudlu ?"

Posting Komentar